Konflik Warga Mandalika vs ITDC: Pemilik Lahan Kirim Data ke Pemprov
"Saya di sini diperintahkan untuk menerima saja, jadi untuk mekanismenya nanti ada pimpinan," jelasnya.
Adapun jenis alas hak yang diterima sementara oleh Biro Hukum Pemprov NTB, seperti seporadik dan yang lainnya.
"Ada seporadik, ada letter C, dan Novum," sebutnya.
Sementa di tempat terpisah, Juru Bicara dari perwakilan warga KEK Mandalika Samsul Qomar menyebut proses penyelesaian data lahan tersebut dapat segera dilanjutkan dengan sanding data seusai janji Kepala Biro Hukum NTB.
Menurut Qomar, proses tersebut tidak mungkin dapat diselesaikan satu atau dua hari. Akan tetapi, akan membutuhkan waktu lebih.
"Untuk proses tersebut kami menunggu undangan resmi dari pihak mediator atau yang berkompeten," kata Samsul Qomar.
Ia pun berharap, proses ini dapat menjadi langkah terakhir bagi para warga yang belum menerima pembayaran dari lahannya.
Selain itu, Qomar meminta pemerintah agar data lahan yang ia serahkan itu dapat diproses sesuai dengan hak masyarakat.
Hampir 100 kepala keluarga menyerahkan data lahan ke Pemprov NTB terkait masalah dengan ITDC
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News