Lahan di Sirkuit Mandalika Tetap Sah Milik ITDC
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus gugatan perdata perkara lahan Mandalika dimenangkan oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Lahan ini berlokasi di tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, kemenangan ITDC sebagai tergugat sesuai dengan putusan hakim Mahkamah Agung.
"Dalam amar putusan, permohonan kasasi penggugat ditolak," ujar Efrien.
Putusan dalam perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan seluruh dokumen yang diajukan penggugat, yakni Gema Lazuardi cacat secara hukum.
Oleh karena itu, perkara lahan yang berada di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika dengan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 88 tersebut dinyatakan sah berada di bawah pengelolaan PT ITDC.
Gema Lazuardi menggugat PT ITDC terkait kepemilikan lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika tersebut berdasarkan klaim pembelian dari seorang warga bernama Amaq Anu.
Lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika dinyatakan tetap sah milik ITDC
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News