Lahan di Sirkuit Mandalika Tetap Sah Milik ITDC
Kamis, 09 Juni 2022 – 08:22 WIB
Lahan yang dimaksud memiliki luas 60 are, dan masuk ke dalam wilayah Dusun Ujung, Desa Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Lahan tersebut dibelinya pada tahun 1998.
Terkait hal itu, Efrien menyampaikan kembali materi dalam gugatan perdata tersebut bahwa PT ITDC menguasai lahan itu berdasarkan adanya surat jual beli dengan Amaq Anu dua tahun sebelumnya, tertanggal 16 Juli 1996.
"Berangkat dari surat jual beli itu, ITDC kemudian menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan Nomor 72 Tahun 2002," ujarnya. (antara/ket/jpnn)
Lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika dinyatakan tetap sah milik ITDC
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News