Sirkuit Motocross 459 di Lantan Semi Permanen, Tak Perlu Amdal

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pembangunan Sirkuit Motocross 459 Lantan dilakukan semi permanen.
Oleh karena itu, dalam pembangunannya tidak dibutuhkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Sirkuit Motocross 459 berlokasi di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, dengan luas sekitar 6 hektare.
Keberadaan sirkuit tersbeut cukup dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Supardiono mengaku, pihaknya sudah meminta petunjuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pembangunan Sirkuit Motocrooss.
"Kami sudah mendapatkan jawaban Kementerian dan kami diarahkan untuk menerbitkan dokumen lingkungan berupa SPPL," katanya kepada GenPi.co NTB, Selasa (31/5).
Penerbitan SPPL sendiri masih dalam proses pengkajian dan akan terbit tahun ini sebelum Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Motocross pada November mendatang.
Jika ada perubahan, maka dokumen tentunya akan berubah. Artinya, jika ada bangunan permanen yang dilakukan maka harus diterbitkan Amdal.
Pembangunan Sirkuit Motocross 459 di Desa Lantan bersifat semi permanen, sehingga tak perlu Amdal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News