Pengeklaim Lahan Sirkuit Mandalika Ajukan Banding
ntb.jpnn.com, MATARAM - Gema Lazuardi menyatakan siap mengajukan peninjauan kembali usai materi kasasi ditolak hakim Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan melalui penasihat hukumnya, Gema Akhmad Muzakkir.
Gema aLazuardi adalah warga yang mengklaim lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga:
"Kami segera lakukan PK," kata Gema Akhmad Muzakkir, menanggapi putusan kasasi perkara gugatan perdata tersebut, Rabu (8/6).
Ia juga memastikan pihaknya masih menganalisa pertimbangan hakim yang sudah menolak materi kasasi dari gugatan perdata kepemilikan lahan seluas 60 are itu.
"Pastinya bukti yang belum pernah kami ajukan di persidangan, akan kami lampirkan sebagai novum (bukti baru)," ujarnya.
Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusan menyatakan permohonan kasasi penggugat, yakni Gema Lazuardi ditolak.
Dengan menyatakan demikian, putusan dalam perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.
Pengeklaim lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika siap ajukan banding
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News