Pengeklaim Lahan Sirkuit Mandalika Ajukan Banding

Rabu, 08 Juni 2022 – 22:07 WIB
Pengeklaim Lahan Sirkuit Mandalika Ajukan Banding - JPNN.com NTB
Foto dok. Suasana Sirkuit Mandalika pada momentum akhir perhelatan World Superbike 2021. (ANTARA/Dhimas B.P.)

ntb.jpnn.com, MATARAM - Gema Lazuardi menyatakan siap mengajukan peninjauan kembali usai materi kasasi ditolak hakim Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan melalui penasihat hukumnya, Gema Akhmad Muzakkir.

Gema aLazuardi adalah warga yang mengklaim lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami segera lakukan PK," kata Gema Akhmad Muzakkir, menanggapi putusan kasasi perkara gugatan perdata tersebut, Rabu (8/6).

Ia juga memastikan pihaknya masih menganalisa pertimbangan hakim yang sudah menolak materi kasasi dari gugatan perdata kepemilikan lahan seluas 60 are itu.

"Pastinya bukti yang belum pernah kami ajukan di persidangan, akan kami lampirkan sebagai novum (bukti baru)," ujarnya.

Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusan menyatakan permohonan kasasi penggugat, yakni Gema Lazuardi ditolak.

Dengan menyatakan demikian, putusan dalam perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.

Pengeklaim lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika siap ajukan banding
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia