Pengeklaim Lahan Sirkuit Mandalika Ajukan Banding
Dalam putusan banding, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan seluruh dokumen yang diajukan penggugat cacat hukum.
Karena itu, perkara lahan yang berada di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika dengan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 88 tersebut dinyatakan sah berada di bawah pengelolaan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Gema Lazuardi menggugat PT ITDC terkait kepemilikan lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika itu berdasarkan klaim pembelian dari seorang warga bernama Amaq Anu.
Lahan seluas 60 are yang masuk dalam wilayah Dusun Ujung, Desa Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, itu dia beli pada 1998.
Terkait hal itu, Muzakkir mengakui bahwa PT ITDC membeli lahan lebih dahulu di tahun 1996.
Menurut dia, pembelian lahan di tahun itu masih dalam persoalan sengketa.
"Jadi seharusnya, surat jual beli yang dilakukan PT ITDC itu yang cacat hukum," ucap Muzakkir.
Lebih lanjut, PT ITDC yang memberi surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejati NTB, menanggapi hal tersebut dengan menyatakan siap menghadapi PK pihak penggugat.
Pengeklaim lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika siap ajukan banding
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News