Kejati NTB Panggil Penyewa Aset Pemprov di Gili Trawangan, Jubir Sebut Tidak Tahu
Ketika dikonfirmasi kembali dengan adanya bukti foto surat panggilan MW sebagai saksi tersebut, Efrien tidak melakukan upaya untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak penyidik.
Dia pun berkilah dengan menjawab belum mendapat informasi.
"Saya tidak tahu. Belum dapat informasi," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menyampaikan perihal pertimbangan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset di Gili Trawangan.
Tindak lanjut dari hasil gelar tersebut, penyidik telah menyusun agenda pemeriksaan saksi, ahli, hingga upaya penelusuran potensi kerugian negara.
Namun, sejak adanya pergantian jabatan di lingkungan Kejati NTB, di antaranya Kepala Kejati NTB berganti dari Tomo Sitepu kepada Sungarpin dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB dari Gunawan Wibisono kepada Ely Rahmawati, penyidikan kasus ini terkesan jalan di tempat.
Belum ada kabar yang berkaitan dengan upaya kejaksaan melakukan pemeriksaan seperti agenda di awal kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Penanganan kasus yang berasal dari laporan masyarakat ini mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) perihal pemanfaatan hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov NTB yang menjadi kesepakatan dalam kontrak produksi dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Terkait dengan surat panggilan kepada penyewa lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, jubi Kejati NTB mengaku belum tahu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News