Kejati NTB Panggil Penyewa Aset Pemprov di Gili Trawangan, Jubir Sebut Tidak Tahu
Persoalan itu diduga muncul sejak 1998 ketika PT GTI mengantongi kesepakatan kontrak produksi dari Pemprov NTB untuk mengelola lahan.
Dalam periode tersebut, muncul dugaan sejumlah pihak yang mengambil keuntungan pribadi.
Dugaan itu berkaitan dengan sewa lahan secara masif dan ilegal.
Untuk kondisi terkini di areal seluas 65 hektare kawasan Gili Trawangan, sudah terdapat bangunan permanen yang sebagian besar menjadi ladang bisnis masyarakat penunjang pariwisata.
Pemetaan situasi di atas lahan itu pun telah dilakukan pihak kejaksaan.
Hal itu didapatkan ketika Kejati NTB menjalankan tugas sebagai jaksa pengacara negara (JPN) untuk menyelamatkan dan menertibkan aset di kawasan wisata tersebut.
Upaya penyelamatan aset ini pun sebelumnya diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dengan prediksi keuntungan hingga triliunan rupiah. (antara/ket/jpnn)
Terkait dengan surat panggilan kepada penyewa lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, jubi Kejati NTB mengaku belum tahu
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News