Sirup Obat Batuk Dialihkan ke Puyer
Dalam Himbauan Dinas Kesehatan Provinsi NTB, katanya, juga diingatkan kepada tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, apotek maupun toko obat sementara untuk tidak memberikan obat-obatan dalam bentuk sirop/drop sampai terdapat hasil investigasi yang dikeluarkan oleh BPOM dan Kemenkes RI.
Selain itu, masyarakat diimbau segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut apabila mengalami gejala khas yaitu penurunan jumlah dan frekuensi buang air kecil (BAK) atau tidak ada urine selama 12 jam, dengan atau tanpa demam, batuk, pilek, diare, mual dan muntah, terutama untuk usia kurang dari 6 tahun.
Dalam penggunaan obat, masyarakat juga dihimbau, tidak mengkonsumsi obat-obatan sirop secara bebas, perawatan anak sakit lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis atau tanpa obat misalnya dengan menggunakan kompres air hangat untuk menurunkan demam.
Selama masa perawatan, pihaknya memastikan kebutuhan cairan anak terus terpenuhi dan apabila sangat dibutuhkan dapat menggunakan obat selain sediaan sirop seperti tablet, kapsul, dan lainnya dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lain.
Di samping itu, masyarakat harus menggunakan obat yang terdaftar resmi dengan memperhatikan izin edar dan diperoleh dari sumber yang resmi berizin.
"Memperhatikan aturan pakai dan membaca secara seksama peringatan dalam kemasan obat saat penggunaan obat dan membuang sisa obat cairan yang sudah terbuka atau disimpan dalam jangka waktu lama," katanya menyampaikan isi himbauan Dinkes NTB. (antara/ket/jpnn)
RSUD Mataram telah mengalihkan peresepan obat oral cair ke puyer
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News