Awas Gangguan Ginjal pada Anak, Polda NTB Tunggu Perintah
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kepolisian turut member atensi terhadap kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak yang diduga reaksi dari mengonsumsi obat sirop dengan kandungan zat berbahaya.
"Kami atensi dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan lembaga terkait," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (21/10).
Dia menjelaskan, upaya kepolisian memberikan edukasi masyarakat tentang permasalahan ini mendasar pada langkah pencegahan Kementerian Kesehatan RI.
Sesuai dengan informasi dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI pada 19 Oktober 2022, jelas dia, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan telah diminta untuk sementara waktu tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop kepada pasien.
Kementerian, lanjut dia, juga telah meminta seluruh apotek untuk sementara waktu tidak lagi menjual obat sirup secara bebas.
"Anjuran itu diminta untuk dilaksanakan sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," ujarnya.
Untuk mendukung upaya pemerintah mencegah merebaknya permasalahan ini, Artanto meyakinkan pihaknya turut melakukan identifikasi dengan lembaga terkait, khususnya yang ada di daerah.
"Terkait obat apa saja itu, kami juga masih menunggu hasil penelitian dari pusat. Tentu dalam hal ini, kami menunggu hasil koordinasi biddokkes (bidang kedokteran dan kesehatan)," ucap dia.
Polda NTB turut memberikan atensi terkait merebaknya kasus gangguan ginjal yang menyerang anak-anak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News