Warga Gili Trawangan Tersinggung, Tiktoker Mia Earliana Dilaporkan

Dengan hal itu, ia menganggap TikTokers tersebut telah merusak citra daerah serta mencemarkan nama baik Gili Trawangan.
"Gili Trawangan sebagai kawasan destinasi wisata dunia yang saat ini mulai bangkit dari keterperukan," jelasnya.
Unggahan video curhatan Mia Earliana itupun telah dianggap melanggar Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 11 tahun 2008 setelah diubah menjadi UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 10 ayat 1 UU KUHP.
"Penghinaan daerah ini bukan main-main, kami butuh waktu lama untuk memperjuangkan daerah ini sampai seindah sekarang," lanjutnya.
Baginya, kalau memang terjadi tindak pidana pelecehan seksual di khalayak umum, itu ada salurannya.
"Ada pusat aduan masyarakat serta pemerintah desa," imbuhnya.
Ia juga menuturkan bahwa unggahan video itu tidak hanya membahas soal catcalling, tetapi juga menyerukan untuk tidak datang ke Gili yang dianggap seperti hutan rimba.
"Jangan cari sensasi di medsos, sebab tuduhan itu harus dilengkapi bukti, bukan curhat," kata Marianto.
Seorang wisatawan dilaporkan ke pihak berwajib lantaran menyebutkan dirinya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan selama berlibur di Gili Trawangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News