Bagi Wajib Pajak yang Masih Menunggak, di Lombok Tengah Ada Satgas Khusus
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat meggenjot pencapaian realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Keinginan tersebut diwujudkan dengan membentuk tim satgas PAD.
Siapa saja anggotanya?
Sekda Kabupaten Lombok Tengah, L. Firman Wijaya, mengatakan, Tim Satgas PAD ini terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Tengah yang diketuai oleh Kasat Pol PP, dengan anggota Kepala Disnakertrans, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Disperindag, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Disperkim, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPMPTSP, Kepala Diskanlut, Kepala BPKAD, dan Inspektur Inspektorat.
“Ini upaya untuk menggenjot percepatan PAD," katanya.
Tim Satgas yang dibentuk sesuai surat keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah nomor 227 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Penerimaan Asli Daerah Kabupaten Lombok Tengah 2022, saat ini sedang bekerja menagih pajak hotel dan restoran ke wajib pajak yang belum membayar pajak.
Selain itu, tim ini juga akan menggelar gebyar pajak sebagai upaya percepatan pembayaran PBB dan PKB.
“Hari Jumat yang akan datang, akan ada gebyar pajak sebagai strategi untuk mempercepat pembayaran PBB dan PKB bagi ASN dan masyarakat," katanya.
Pemkab Lombok Tengah membentuk satgas yang akan difokuskan kepada wajib pajak yang masih menunggak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News