Bagi Wajib Pajak yang Masih Menunggak, di Lombok Tengah Ada Satgas Khusus
Selasa, 13 September 2022 – 20:00 WIB
Adapun mekanisme pembayaran yakni bayar sewa di muka dengan asumsi pendapatan Rp 1 juta rupiah per hari.
Sehingga pihaknya telah bersepakat bahwa jumlah nilai sewa lahan parkir Renteng berdasarkan asumsi pendapatan Rp 1 juta per hari.
Maka mitra saat ini seperti BKK Renteng, karang taruna Renteng dan kepala lingkungan membayar di muka sejumlah Rp 30 juta rupiah untuk satu bulan.
"Hal tersebut hasil kesepakatan bersama dan uang langsung kami setorkan ke kas daerah," katanya. (antara/ket/jpnn)
Pemkab Lombok Tengah membentuk satgas yang akan difokuskan kepada wajib pajak yang masih menunggak
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News