Satgas Khusus di Lombok Tengah Percepat Realisasi PAD

Selasa, 13 September 2022 – 13:53 WIB
Satgas Khusus di Lombok Tengah Percepat Realisasi PAD - JPNN.com NTB
Sekda Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Firman Wijaya (ANTARA/Humas Pemkab Lombok Tengah)

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat membentuk satgas untuk mempercepat realisasi target pendapatan asli daerah (PAD).

PAD yang dimaksud baik retribusi parkir, pajak hotel dan restoran, PBB dan sumber lain pendapatan daerah yang sah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, L. Firman Wijaya, mengatakan, Tim Satgas PAD ini terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Tengah yang diketuai oleh Kasat Pol PP, dengan anggota Kepala Disnakertrans, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Disperindag, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Disperkim, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPMPTSP, Kepala Diskanlut, Kepala BPKAD, dan Inspektur Inspektorat.

“Ini upaya untuk menggenjot percepatan PAD," katanya.

Tim Satgas yang dibentuk sesuai surat keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah nomor 227 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Penerimaan Asli Daerah Kabupaten Lombok Tengah 2022, saat ini sedang bekerja menagih pajak hotel dan restoran ke wajib pajak yang belum membayar pajak.

Selain itu, tim ini juga akan menggelar gebyar pajak sebagai upaya percepatan pembayaran PBB dan PKB.

“Hari Jumat yang akan datang, akan ada gebyar pajak sebagai strategi untuk mempercepat pembayaran PBB dan PKB bagi ASN dan masyarakat," katanya.

Tim Satgas PAD ini juga melakukan pengelolaan lahan parkir pasar Renteng, Kecamatan Praya yang dikendalikan oleh Satuan Pol PP Lombok Tengah. Penunjukan Satpol PP bersifat sementara sampai dengan terpilihnya pemenang lelang pengelolaan lahan parkir pasar Rentang.

Pemkab Lombok Tengah telah membentuk tim satgas khusus untuk mempercepat realisasi PAD
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia