Bukti Transfer DAK Dikbud NTB Harus Segera Dibuktikan
Menurutnya, model swakelola tersebut memberikan peluang bagi pemilik kewenangan dalam pengelolaan DAK Dikbud NTB, dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai pada pengawasan.
"Maka di sinilah ruang masuknya para broker proyek. Broker ini berperan membawa para penyedia atau pemborong agar mendapat keistimewaan untuk ditunjuk atau dipilih dalam penyediaan material atau tenaga kerja," katanya.
Siapa para broker ini?
Tentu mereka punya akses ke pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan DAK.
"Ini modus umum sebenarnya. Kami menduga tidak hanya di Dikbud," tegasnya.
Ditegaskan Ramli, untuk memperjelas posisi para penerima fee yang sudah diketahui publik ini, bisa dilacak siapa para penerima dan pengirimnya.
"Praktek ini menurut kami memang tidak bisa dikategorikan suap atau gratifikasi. Tetapi tindakannya dapat jadi petunjuk awal untuk APH menelisik pengelolaan DAK Dikbud NTB," terangnya.
Anggota DPRD Provinsi NTB Najamuddin Moestafa justru memberikan saran agar sistem swakelola tipe 1 diganti saja untuk membuktikan dugaan permainan yang selama ini diperbincangkan.
Terkait dengan ramainya pemberitaan DAK, harus dibuktikan siapa pengirim dan penerimanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News