5.800 Kendaraan di NTB Ikut Program Subsidi BBM
Dalam memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014, dan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
"Saat ini, Perpres Nomor 191/2014 masih dalam proses revisi untuk penetapan pihak-pihak yang berhak mendapatkan subsidi," ucap Arya.
Ia menambahkan, hal-hal yang terkait segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain akan tertuang dalam regulasi tersebut yang pada saatnya akan diterapkan.
Pertamina Patra Niaga selaku pihak yang ditugaskan pemerintah juga berinisiatif untuk memastikan penyaluran di lapangan bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan memulai uji coba pendaftaran.
"Pendaftaran dapat melalui aplikasi MyPertamina, website pedulitepat.mypertamina.id, dan daftar langsung di SPBU yang ditunjuk," katanya. (antara/ket/jpnn)
Sebanyak 5.800 pemilik kendaraan di NTB daftar program subsidi BBM
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News