Kasus Korupsi BLUD RSUD Praya Mandeg, Kejari Lombok Tengah dapat Pakaian Dalam dan Hemaviton

Rabu, 13 April 2022 – 16:17 WIB
Kasus Korupsi BLUD RSUD Praya Mandeg, Kejari Lombok Tengah dapat Pakaian Dalam dan Hemaviton - JPNN.com NTB
Direktur Logis NTB Fihiruddin saat memberikan hadiah kepada Kasi Intel Kejari Lombok Tengah Agung Kusuma Putra, Rabu (13/4/2022). Foto: ANTARA/Akhyar

Sedangkan makna dari pakaian dalam perempuan adalah simbol kejaksaan tidak seperti wanita, dan bisa menunjukkan jati dirinya dalam menyelesaikan laporan dugaan kasus korupsi yang telah ditangani.

Dugaan kasus BLUD tersebut telah jelas ada indikasi kerugian negara, namun sampai saat ini belum ada titik terang untuk penetapan tersangka.

"Kalau memang alasan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) belum ada hasil dari BPKP, saya minta nomor surat usulannya," katanya pula.

Kasi Intel Kejari Anak Agung Kusuma Putra mengatakan, apa yang menjadi pertanyaan tersebut merupakan kewenangan dari Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, sehingga dirinya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait dengan apa yang menjadi tuntutan warga tersebut.

"Kasi Pidsus sedang vikon, saya tidak bisa memberikan penjelasan," katanya pula.

Dalam kasus tersebut, Kejari Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Praya, mantan Bupati Lombok Tengah, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dewan Pengawas RSUD Praya, dan sejumlah pegawai RSUD Praya.

Kejaksaan awalnya menyelidiki kasus dugaan korupsi biaya pengolahan darah pada Unit Transfusi Darah (UTD) Dinas Kesehatan Lombok Tengah oleh RSUD Praya.

Dalam perjalanannya, jaksa menemukan indikasi penyimpangan pada pengelolaan anggaran di BLUD RSUD Praya secara umum.

Kasus korupsi BLUD RSUD Praya tidak mengalami perkembangan, Kejari Lombok Tengah mendapat hadiah pakaian dalam perempuan dan Hemaviton
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia