Wahai Warga Lombok Timur, Kawasan Industri Hasil Tembakau Segera Dibangun

Ia mengatakan, salah satu kendala yang ditemui saat ini, yaitu belum tuntas pembayaran ganti rugi kepada dua warga akan dilakukan dengan cara menitipkan pada Pengadilan Negeri Selong atau konsinyasi.
Pembayaran harus langsung kepada pihak yang menandatangani perjanjian sewa pertama kali.
"Setelah persoalan konsinyasi yang ditarget rampung dalam pekan ini, pembongkaran bangunan dapat segera dilakukan," katanya.
Sebelum dilakukan pembangunan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga pembangunan tersebut bisa berjalan sesuai harapan yang telah direncanakan.
"Sosialisasi pembangunan KIHT harus dilakukan," katanya. (antara/ket/jpnn)
Wahai Warga di Kabupaten Lombok Timur, kawasan untuk industri hasil tanaman tembakau akan segera dibangun
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News