Negara Nyaris Rugi Rp 145 Miliar, Terbesar di Mandalika
ntb.jpnn.com, MATARAM - Negara nyaris dirugikan sebanyak Rp 145,9 miliar.
Kepala Kejati NTB Sungarpin menyebutkan, bahwa penyelamatan potensi kerugian negara tersebut terlaksana dalam periode awal tahun 2021 hingga Juli 2022.
"Penyelamatan potensi kerugian negara Rp 145,9 miliar ini gabungan pidsus (pidana khusus) dan datun (perdata dan tata usaha negara). Tentu di sini paling banyak datun karena di antaranya terkait dengan permasalahan lahan yang dikelola ITDC di Mandalika," kata Sungarpin, Selasa (26/7).
Dalam perinciannya, jaksa pada bidang datun menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 132,9 miliar.
Penyelamatan itu ditempuh melalui jalur perdata.
"Jalur perdata ini maksudnya penyelesaian melalui jalur litigasi maupun tidak. Kalau litigasi itu, perkara soal aset negara yang nilainya Rp 130 miliar," ucapnya.
Baca Juga:
Aset berupa lahan tersebut, kata dia, berada di kawasan Mandalika.
Sebelumnya lahan itu dikuasai pihak penggugat dari warga.
Kejati NTB menyelamatkan negara dari kerugian yang mencapai Rp 145 miliar, potensi terbesar di ITDC
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News