Negara Nyaris Rugi Rp 145 Miliar, Terbesar di Mandalika
Selasa, 26 Juli 2022 – 19:34 WIB
"Alhamdulillah, melalui fungsi JPN (jaksa pengacara negara), kami memenangkan perkara itu," ujarnya.
Sementara itu, dari bidang pidsus, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan bernilai Rp 12,99 miliar.
Penyelamatan Rp 12,99 miliar ini berasal dari tersangka saat perkara berjalan di tahap penyidikan maupun dari terdakwa di persidangan.
"Nilai terbesar itu dari hasil eksekusi putusan. Nilainya Rp 12,43 miliar. Itu sudah disetorkan ke kas negara," katanya. (antara/ket/jpnn)
Kejati NTB menyelamatkan negara dari kerugian yang mencapai Rp 145 miliar, potensi terbesar di ITDC
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News