Persoalan DAK SMK di NTB: Kepala Sekolah Bingung

Sedangkan, untuk barang atau material sendiri harus memiliki izin dan juga tidak dibayar awal.
Bayangkan saja, kata dia, material seperti batu, bata, pasir dan sejenisnya rerata tidak memiliki izin.
"Saya juga sudah bertanya ke toko penyedia barang dan mereka tidak mau diutang. Apalagi toko-toko kecil karena mereka juga butuh modal usaha," katanya.
Dia pun bingung harus mengusulkan siapa yang menjadi penyedia barang dan jasa dengan sistem seperti ini karena persyaratannya dinilai cukup ribet.
"Seandainya sistem ini dikembalikan seperti sistem sebelumnya dalam hal ini swakelola tipe 2 atau 3 maka akan lebih memudahkan," ujarnya.
Menurutnya, jika pengerjaan ini dikelola sepenuhnya oleh sekolah maka dari dana yang ada bisa saja dibuat menjadi 5 ruang kelas dengan dibantu dana lainnya.
"Sistem pihak ketiga juga saya rasa tidak ada masalah, pihak sekolah tinggal menerima kunci. Kalau seperti ini kita bingung," ungkapnya.
Dia menilai, sistem swakelola tipe 1 ini hanya menguntungkan pemodal besar karena lagi-lagi pemodal kecil tidak berani spekulasi.
Persoalan alokasi DAK di SMK di NTB: Kepala Sekolah mengalami kebingungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News