Swakelola DAK Bermasalah? Begini Penjelasan Disdikbud NTB
Nanti kepala sekolah bersama dengan fasilitator lainnya mengajukan daftar supplier dan daftar pekerja yang akan terlibat dalam proyek tersebut.
Dari awal, pihaknya sudah meminta pihak sekolah melaporkan kondisi sekolah yang sebenarnya.
Kalau tidak dilaporkan, pemerintah pusat beranggapan sekolah di NTB kondisinya masih baik pada hal di lapangan sudah rusak.
Sebelumnya, salah seorang aktivis yang juga advokat Yuza menilai seluruh sekolah di wilayah ini menggunakan sistem swakelola tipe 1 dan sistem itu melanggar juklak dan juknis pelaksanaan DAK tahun 2022 yang tertuang dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2022 pasal 8 ayat 1 dan ayat 3.
Seharusnya, tegas Yuza, Dikbud NTB bijak dalam mengambil keputusan karena di sana tertuang ada 3 cara, yakni swakelola tipe 1, swakelola tipe 2 dan sistem swakelola tipe 3.
Yang disoal Yuza, mengapa memakai sistem swakelola tipe 1. Cara ini disinyalir memicu perspektif negatif di masyarakat.
Berita di atas telah ditayangkan dengan judul: Disebut Swakelola DAK Bermasalah, Dikbud NTB Klaim Sesuai Aturan
Swakelola DAK disebut bermasalah? Begini penjelasan Disdikbud NTB tentang kebenarannya
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News