TKI Dipulangkan dari Malaysia, Banyak yang Ilegal
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali dipulangkan dari negeri Jiran, Malaysia.
Sebanyak 53 pekerja asal Nusa Tenggara Barat dideportasi dan telah dipulangkan ke kampung halaman.
"Pada awal bulan Ramadan, banyak PMI (TKI, red) yang dipulangkan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Karyawan di Praya, Selasa (12/4).
Puluhan PMI yang dipulangkan tersebut rata-rata telah habis masa kontrak kerjanya sesuai dengan aturan dari pemerintah Malaysia.
Selain itu, sebagian yang dipulangkan itu adalah yang berangkat dengan cara ilegal.
"Awal April ini saja PMI asal NTB yang dipulangkan sekitar 300 orang. Sedangkan untuk Lombok Tengah sekitar 103 orang," katanya.
Baca Juga:
Sementara itu, jumlah total PMI yang dipulangkan dari Malaysia oleh Kementerian Luar Negeri sejak Januari sampai April ini telah mencapai ribuan.
Setiap kali dilakukan pemulangan, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100 orang.
Puluhan TKI asal NTB dipulangkan oleh pemerintah Malaysia, banyak yang berstatus ilegal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News