13 TKI Ilegal Asal Lombok Diamankan!
ntb.jpnn.com, ROKAN HILIR - Pengiriman 30 calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia kembali digagalkan
Kali ini rencana pemberangkatan tersebut digagalkan oleh anggota Polsek Sinaboi di Polres Rohil.
Para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ini diberangkatkan dari perairan Kelurahan Raja, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (1/4).
Seluruh calon pekerja migran ilegal ini datang dari berbagai daerah di Indonesia, yakni 13 dari Lombok (NTB), 11 dari Sumatera Utara (sembilan laki-laki dan dua perempuan).
Berikutnya, satu keluarga berasal dari Lampung, yakni dua laki-laki dan satu perempuan, dan laki-laki dari Taluk Kuantan, Riau, dan dua laki-laki dari Bengkulu.
"Tercatat tiga tersangka pelaku yang diamankan terkait perkara ini. Mereka, Ar (61) berstatus nahkoda, dan Mu (68) dan Su (29) sebagai ABK," kata Kepala Polres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, kepada media, Senin (4/4).
Ia mengatakan, seluruhnya tercatat 27 laki-laki dan tiga perempuan yang akan berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah, yang semuanya sudah ditahan di Markas Polsek Sinaboi guna diproses selanjutnya.
"Para pelaku ini dijerat UU Perdagangan Orang," katanya.
Polisi mengamankan 13 TKI ilegal yang berasal dari Lombok, NTB, hendak kemana mereka mengadu nasib?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News