Waduh! Pulau Lombok Masuk Zona Merah untuk Wabah PMK

Rabu, 06 Juli 2022 – 14:12 WIB
Waduh! Pulau Lombok Masuk Zona Merah untuk Wabah PMK - JPNN.com NTB
Petugas Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan mengecek kondisi hewan kambing di salah satu pedagang musiman hewan kurban di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (5/7/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

ntb.jpnn.com, JAKARTA - Pulau Lombok masuk ke dalam zona merah dalam penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian Wisnu Wasisa Putra menyebutkan terdapat dua  pulau lain yang termasuk dalam zona merah, yaitu Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

Ketiga pulau tersebut dikategorikan sebagai zona merah, dikarenakan 70 persen wilayahnya sudah terdapat wabah PMK yang menjangkiti hewan ternak.

Kementerian Pertanian melarang ada kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak di wilayah zona merah.

"Untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah. Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan," katanya.

Wisnu berharap, penanganan PMK juga mendapat perhatian yang sama dari masyarakat luas.

Di samping itu, pemerintah akan terus memperketat penjagaan di pintu-pintu bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.

Sementara, Kementerian Pertanian mencatat kasus PMK pada hewan ternak bertambah menjadi menjangkiti 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota dibandingkan beberapa hari sebelumnya yang masih terjadi di 19 provinsi.

Waduh! Pulau Lombok masuk kategori zona merah untuk penyebaran virus PMK
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia