Covid-19 Mereda, Pemkot Mataram Naikkan Pajak Hotel dan Restoran, Targetnya Bombastis!
ntb.jpnn.com, MATARAM - Seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi dan pariwisata sering dengan meredanya Covid-19, pemerintah meningkatkan target pajak hotel dan restoran di Kota Mataram.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan.
Saat ini, timnya sedang melakukan kajian terhadap potensi perubahan kenaikan target pajak hotel dan restoran untuk diusulkan melalui APBD Perubahan Tahun 2022.
Target pajak hotel tahun 2022 ditetapkan Rp 22 miliar dan pajak restoran sebesar Rp 24 miliar.
Realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran selama lima bulan sudah mencapai sekitar 45 persen atau melampaui target yang ditetapkan sebesar 43 persen.
"Untuk pajak hotel realisasinya sekitar Rp 10 miliar, sedangkan pajak restoran hampir sekitar Rp 11 miliar," katanya.
Apabila pada dua triwulan nanti realisasi pajak hotel dan restoran mencapai 50 persen dan kondisi perkembangan perekonomian serta pariwisata membaik, maka akan ditetapkan kenaikan target pajak untuk hotel dan restoran.
"Untuk besaran kenaikannya, kami belum bisa sebut secara pasti. Sebab, tim kami masih turun lapangan melakukan pengawasan sekaligus pengecekan," ujarnya.
Badai Covid-19 mereda, Pemkot Mataram segera menaikkan target pajak hotel dan restoran, angkanya bombastis!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News