187 Wajib Pajak di Mataram Manfaatkan PPS, Ternyata Ini Keuntungannya

Senin, 06 Juni 2022 – 16:50 WIB
187 Wajib Pajak di Mataram Manfaatkan PPS, Ternyata Ini Keuntungannya - JPNN.com NTB
187 wajib pajak di Kota Mataram telah memanfaatkan PPS. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

ntb.jpnn.com, MATARAM - Hingga 31 Mei 2022, sebanyak 187 wajib pajak sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan total pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan mencapai Rp 20,8 miliar

Demikian dihimpun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Wajib pajak yang memanfaatkan PPS sebagian besar wajib pajak orang pribadi dan ada beberapa wajib pajak badan," kata Kepala KPP Pratama Mataram Barat Devi Sonya Adrince, Minggu (5/6).

Dikutip dari laman www.kemenkeu.go.id, PPS merupakan salah satu program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Devi mengatakan, wajib pajak yang sudah mengikuti baik dari jumlah maupun angka rupiah pajak yang dibayarkan di KPP Pratama Mataram Barat, merupakan yang tertinggi di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, yang meliputi Provinsi NTB dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Mudah-mudahan angkanya bisa bertambah sampai akhir Juni, seiring dengan masyarakat yang memang kami himbau untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela," ujarnya.

Mengingat waktu mengikuti PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022, kata dia, maka dalam satu bulan ke depan, pihaknya akan fokus mengimbau semua masyarakat terutama di Kota Mataram, untuk memanfaatkan PPS.

Devi menambahkan pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para wajib pajak yang selama ini belum melaporkan secara lengkap aset-aset pribadi.

Sebanyak 187 wajib pajak di Kota Mataram memanfaatkan PPS, ternyata ini kelebihannya
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia