Izin Pertambangan Batuan Nonlogam Carut-marut, Pemprov NTB Siapkan Strategi Jitu
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pemrov Nusa Tenggara Barat (NTB)akan segera mengatur izin pertambangan batuan nonlogam.
Hal ini dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Perpres Nomor 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Trisman mengatakan, ketentuan baru ini merupakan amanat UU Nomor 3/2020 Tentang Pertambangan. Dalam pasal 35 ayat 4 disebutkan bahwa akan ada pendelegasian kewenangan ke pemerintah provinsi.
Pendelegasian kewenangan ini untuk izin komoditas batuan bukan logam dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Ketentuan baru ini berlaku sejak April 2022," ujarnya, Selasa (7/6).
Akselerasi perizinan ini, lanjut Trisman, akan menggunakan metode online.
“Namun, kami di provinsi terlibat sebagai evaluator, kalau kemarin kan semua full diurus Jakarta,” katanya.
Dengan adanya regulasi ini, kualitas pelayanan publik di pemerintah pusat dan di Pemprov NTB harus ada perubahan.
Izin pertambangan untuk batuan nonlogam selama ini carut-marut, Pemprov NTB tengah siapkan strategi jitu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News