7 OPD di Mataram Kembalikan Kelebihan Belanja Anggaran Daerah
Inspektur Inspektorat Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram mengatakan, bahwa tujuh OPD tersebut mulai mencicil pengembalian kelebihan belanja pada tahun anggaran 2021.
"Pengembalian kelebihan belanja anggaran daerah senilai hampir Rp 500 juta, kami targetkan selesai sebelum batas waktu maksimal 60 hari yang ditetapkan BPK," katanya, Selasa (31/5) lalu.
Kelebihan belanja tersebut telah menjadi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTB, yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.
Sebelumnya, Kota Mataram kembali mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
WTP itu diperoleh dengan catatan, salah satunya terkait dengan kelebihan belanja yang terindikasi pada tujuh OPD.
"Pengembalian ditargetkan harus selesai 60 hari setelah penyerahan LHP LKPD," katanya.
Ia menambahkan indikasi kelebihan belanja itu sebagian besar terjadi pada kekurangan volume kegiatan fisik.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS).
7 OPD di Kota Mataram mengembalikan kelebihan belanja anggaran daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News