Buronan Selama 8 Tahun, Koruptor Pupuk NPK Ditangkap
![Buronan Selama 8 Tahun, Koruptor Pupuk NPK Ditangkap - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/05/26/terpidana-korupsi-pupuk-npk-muridun-bintang-menjalani-pemeri-3uvt.jpg)
ntb.jpnn.com, SURABAYA - Buronan yang berstatus terpidana korupsi pengadaan pupuk nitrogen fosfor kalium (pupuk NPK), berhasil ditangkap tim gabungan kejaksaan.
Buronan yang dimaksud adalah Muridun Bintang.
Ia ditangkap di lingkungan tempat tinggalnya di Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim) Fathur Rohman menyebutkan, Muridun Bintang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Aceh sejak tahun 2014.
"Setelah buron selama sekitar delapan tahun, terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014," kata Fathur melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis (26/5).
Putusan tersebut menyatakan Muridun Bintang selaku direktur CV Bintang Marga Utama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Maridun dinyatakan bersalah atas perkara mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, pada 2009.
Akibat perbuatannya itu, negara menderita kerugian sebesar Rp 792.400.000.
Menjadi buronan selama 8 tahun, akhirnya koruptor kasus pupuk NPK ditangkap kejaksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News