Buronan Selama 8 Tahun, Koruptor Pupuk NPK Ditangkap

Kamis, 26 Mei 2022 – 18:27 WIB
Buronan Selama 8 Tahun, Koruptor Pupuk NPK Ditangkap  - JPNN.com NTB
Terpidana korupsi pupuk NPK Muridun Bintang menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu malam (25/5/2022), usai ditangkap setelah dinyatakan buron selama sekitar delapan tahun. (ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim)

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp 200 juta.

Selama lima bulan terakhir, lanjut Fathur, tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, Kejari Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun mengendus keberadaan Muridun Bintang di tempat tinggalnya, Kelurahan Tambora, Magetan.

Setelah dilakukan pengintaian, pria berusia 47 tahun, kelahiran Topindo Hara itu sempat kabur saat penyergapan pada Rabu (25/5) siang.

"Terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan sekitar tempat tinggalnya. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya kami tangkap," ucap Fathur.

Koruptor itu lalu dibawa ke Kantor Kejati Jatim di Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta diproses hukum lebih lanjut. (ant/fat/jpnn)

Menjadi buronan selama 8 tahun, akhirnya koruptor kasus pupuk NPK ditangkap kejaksaan

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia