2 Penyebar Foto Hoaks Korban Pemanahan di Mataram Terancam 6 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, MATARAM - Dua penyebar berita bohong yang menampilkan foto korban aksi pemanahan dengan menyebut kejadian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terancam dibui.
Kedua pelaku dengan inisial EH dan W ini terancam hukuman pidana enam tahun penjara.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, ancaman penjara tersebut sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Ketentuan pidana untuk aturan demikian disebutkan dalam Pasal 45 ayat 1, ancamannya 6 tahun penjara," kata Kombes Pol Heri, Kamis (26/5).
EH dan W adalah warga asal Kabupaten Lombok Barat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, EH terungkap sebagai pihak yang mengunggah foto-foto korban aksi panah di Facebook.
"Melalui akun pribadinya, EH ini mengunggah dengan menyampaikan kejadian tersebut (foto korban panah) di Mataram," ujarnya.
EH mendapatkan foto-foto tersebut dari W.
Kedua penyebar foto hoaks korban aksi pemanahan di Kota Mataram terancam dihukum pidana enam tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News