2 Penyebar Foto Hoaks Korban Pemanahan di Mataram Terancam 6 Tahun Penjara
Kamis, 26 Mei 2022 – 17:48 WIB
Adapun motif pelaku mengunggah konten tersebut adalah ingin memberitahukan masyarakat untuk berhati-hati.
Lokasi kejadian perkara dalam foto-foto yang disebar tersebut sebenarnya berada di Kota Bima.
Korban aksi pemanahan yang sebenarnya terjadi di Kota Bima tersebut didapatkan EH dari rekannya berinisial W.
"Jadi, awalnya W ini membuat status di 'WhatsApp Messenger' dengan menampilkan foto-foto korban aksi pemanahan. Kemudian EH ini mencuplik dan mengunggah kembali ke akun Facebook pribadinya," terang dia.
Oleh karena itu, polisi menangkap kedua pelaku. (antara/ket/jpnn)
Kedua penyebar foto hoaks korban aksi pemanahan di Kota Mataram terancam dihukum pidana enam tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News