Penyelundupan TKI Ilegal Asal NTB Digagalkan, Pelaku Masih Buron

Sabtu, 21 Mei 2022 – 14:53 WIB
Penyelundupan TKI Ilegal Asal NTB Digagalkan, Pelaku Masih Buron - JPNN.com NTB
Suasana jumpa pers pengungkapan penyelundupan pekerja migran ilegal di Mapolda Riau, Jumat (20/5/2022). ANTARA/Annisa Firdausi

Di dalamnya, terdapat 50 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Seluruh migran ilegal ini kemudian diserahkan ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.

"Para pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja imigran," katanya lagi.

Dari hasil interogasi, ES mengaku berperan membawa migran ilegal dari Dumai menuju Rupat dan juga mencari migran untuk direkrut dan diberi upah Rp 4,7 juta.

Ia juga mendapatkan uang tambah dari tekong laut dan pekerja.

Sementara itu, ZP yang kini masih berstatus DPO bertugas menyiapkan alat transportasi untuk memberangkatkan migran ilegal menuju Malaysia.

ZP diberikan upah sekitar Rp 5 juta - Rp 7 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 600 juta. (antara/ket/jpnn)

Penyelundupan TKI Ilegal asal NTB ke Malaysia digagalkan polisi, pelaku hingga saat ini masih jadi buronan polisi

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia