Kasus Pemblokiran Jalan di Monta Jalan Terus, 10 Mahasiswa Tetap Ditahan
Sepuluh mahasiswa yang ditahan di Rutan Polda NTB ini berasal dari sejumlah perguruan tinggi.
Baca Juga:
Mereka antara lain berinisial AR (20), IT (20), dan ARH (20), dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.
Selanjutnya dari Politeknik Mataram, berinisial AK (21), dan SU (21).
Kemudian ada dari Universitas Muhammadiyah Bima, berinisial SA (25), dan MA (22).
Tiga lainnya, MU (23) dari Universitas Mataram, MR (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan AAM (22) dari Universitas Islam Makassar.
Dalam penanganan di Polres Bima, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 192 KUHP Juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Mereka, dalam aksinya yang dimulai sejak Senin (9/5) hingga Kamis (12/5), menuntut pemerintah untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan, Kabupaten Bima. (antara/ket/jpnn)
Terkait dengan kasus pemblokiran jalan di wilayah Monta, Polda NTB memastikan terus berjalan, dan 10 mahasiswa masih ditahan
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News