Satu Keluarga Jual Sabu-sabu, Akui untuk Hidupi Keluarga

“Ini dibuktikan dari hasil tes urine, dari tujuh yang diamankan, lima diantaranya positif,” jelas Yogi.
Dari hasil penggeledahan, tim opsenal menumukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram bruto.
Selanjutnya, barang tersebut diamankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu-sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai, dan beberapa sepeda motor milik para terduga.
Kelima terduga lainnya, yaitu IW (22) alamat Mataram timur, AH (26) alamat Mataram Timur, M (36) alamat Bintaro Ampenan, BA (18) alamat Labuapi dan adalah kerabat LNH, dan Z (30) alamat Labuapi yang adalah keponakan LNH.
“Z ini menurut keterangan, baru saja ditinggal suaminya, sehingga dirinya merasa stres dan mengambil langkah untuk mengkonsumsi sabu untuk menenangkan hatinya,” beber Kompol Yogi.
Kini, seluruhnya diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan yaitu 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, LNH saat diperiksa penyidik, mengakui dirinya menjual barang haram tersebut sejak bulan puasa lalu.
Satu keluarga di mataram menjual sabu-sabu, akui perbuatannya itu untuk hidupi keluarga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News