Penahanan Tersangka Kasus Korupsi RSUD Lombok Utara Ditangguhkan?
Jaksa menitipkan penahanannya di Lapas Kelas IIA Mataram, di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Penahanan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Dalam hal ini, kuasa hukum tersangka SH sebelumnya mengajukan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan sikap kooperatif dan kesehatan.
Namun demikian, untuk alasan kooperatif bagi Ivan tidak cukup sebagai dasar jaksa menangguhkan penahanan seorang tersangka korupsi.
Menurutnya, harus ada pertimbangan tertentu agar jaksa bisa menyetujui penangguhan penahanan tersebut.
"Apalagi dalam tindak pidana korupsi, alat bukti itu kan tidak mudah kita dapatkan. Jadi kalau tidak dilakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Selain SH, tiga lainnya telah ditahan lebih dulu di Rutan Polda NTB.
Ketiganya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dengan inisial EB, direktur konsultan pengawas dari CV Cipta Pandu Utama dengan inisial DD, dan direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama, asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial DT.
Akankah penahanan tersangka kasus korupsi proyek di RSUD Lombok Utara ditangguhkan? Ini jawaban jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News