Kasus Korupsi Benih Jagung, BPKP NTB Ajukan Banding
Artinya, lanjut dia, jika sudah ada hasil temuan dari BPK RI yang pengembaliannya ditindaklanjuti oleh Itjen Kementerian Pertanian, seharusnya penyidik tetap menggunakan hasil tersebut sebagai acuan dalam menentukan kerugian negara.
"Bukan malah menggunakan hasil audit BPKP. Jadi, klien kami di sini dibebankan dua kerugian, padahal kerugian hasil temuan BPK, sudah dikembalikan, ini dibebankan lagi hasil BPKP berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.
Ia pun memastikan bahwa pengembalian di tingkat aparatur pengawas internal pemerintah (APIP), dalam hal ini Itjen Kementerian Pertanian, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi, dalam masa 60 hari pemulihan kerugian di tingkat APIP itu, lahir sebuah kesepakatan untuk pengembalian kerugian dengan cara dicicil selama 2 tahun. Itu sudah lunas dan ada bukti pelunasan," ucapnya. (antara/ket/jpnn)
Terkait dengan anulir hasil audit kasus korupsi benih jagung tahun 2017, BPKP NTB siapk ajukan banding
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News