Kerugian Akibat Korupsi KONI Dompu dalam Penghitungan, Tersangka Segera Diketahui
ntb.jpnn.com, DOMPU - Jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu akan segera terkuak.
Kini, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat bersama inspektorat telah mengumoulkan data untuk menghitung total kerugian tersebut.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menyebutkan, penghitungan kerugian negara dengan menggandeng auditor dari inspektorat ini menjadi upaya penyidik untuk menguatkan alat bukti dalam mengungkap kasus dugaan korupsi itu.
"Itu karena memang dalam kasus ini belum ada tersangka," kata Efrien, Jumat (21/10).
Oleh karena itu, untuk menguatkan alat bukti dalam penetapan (tersangka), penyidik gandeng auditor dari inspektorat untuk menghitung kerugian negara.
Dalam upaya tersebut, Efrien memastikan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara bersama inspektorat.
Bahan pemeriksaan para saksi dan penyitaan dokumen hasil penggeledahan di Dompu menjadi kelengkapan gelar perkara.
"Tetapi belum ada hasil (audit), masih dalam proses (penghitungan). Pertemuan (gelar perkara) kemarin dengan auditor (inspektorat) untuk melengkapi bahan penghitungan kerugian," ucapnya.
Kejati dan inspektorat sedang menghitung kerugian negara akibat korupsi KONI Dompu, tersangka makin mengerucut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News