Pembunuhan Berencana di Lombok Tengah: Reka Ulang Ungkap Peran Ibu Mertua
Rabu, 25 Januari 2023 – 08:45 WIB
"Perkara pembunuhan berencana kami gelar rekonstruksi untuk memperjelas siapa berbuat apa," ujar Ichwan.
Dalam kasus ini, Polres Lombok Tengah telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka tepat sehari setelah kejadian, yaitu pada Rabu (4/1) lalu.
Ketiga tersangka di antaranya MR (20) suami korban, IS (46) ibu mertua korban, dan SA (28) kakak ipar korban.
Dalam kasus tersebut, polisi mengenakan ketiga pelaku dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(mcr38/jpnn)
Dalam pembunuhan berencana di Lombok Tengah, terungkap peran ibu mertua dalam membantu anaknya menghabiskan nyawa korban
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News