2 Pelaku Pembunuhan Berencana di Lombok Sempat Kabur ke Sumbawa
"Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan," tutur Redho.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pasang sandal jepit, sebuah pisau dengan matanya terlepas dari gagang.
Ada juga satu buah sweter warna hitam, satu buah HP merek Realme milik korban, satu buah HP Vivo, dua unit sepeda motor Honda Vario hitam.
Polisi juga berhasil menyita motor Suzuki Spin hitam yang digunakan korban dan terduga pelaku.
"Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Tengah," kata Redho.
Kedua pelaku merupakan pasutri. A, sang istri, diduga memiliki hubungan gelap dengan korban.
S, si suami tak senang dan mengajak A melakukan pembunuhan berencana.
Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP.
Polisi menyita sejumlah barang dari 2 pelaku pembunuhan berencana, di antaranya sebuah pisau.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News