Rekaman CCTV Diputar Saat Sidang, Begini Reaksi Ferdy Sambo
![Rekaman CCTV Diputar Saat Sidang, Begini Reaksi Ferdy Sambo - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/11/22/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-nofriansyah-yosua-hutaba-a4gz.jpg)
Adapun terdakwa Bharada Richard menyebut dengan diputarnya rekaman CCTV di persidangan, menunjukkan keterangannya soal penyemprotan disinfektan terhadap barang-barang milik Brigadir J guna menghilang jejak kejahatan Ferdy Sambo, telah terbukti.
"Saya hanya izin menyampaikan untuk barang-barang yang tadi kelihatan di CCTV, Yang Mulia. Semua barang-barang kami taruh sterilkan dahulu di ruang tempat ajudan itu, disemprotkan disinfektan baru dibawa naik ke lantai tiga (rumah Saguling, red)," kata Bharada Richard.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Brigadir J dieksekusi mati oleh Ferdy Sambo di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Begini Reaksi Ferdy Sambo dan Kuat Setelah Rekaman CCTV Diputar di Persidangan
Rekaman CCTV pembunuhan Brigadir J diputar di persidangan dan begini reaksi Ferdy Sambo dan Kuat
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News