Buronan Tertangkap! Diburu 3 Bulan, Sembunyikan Sabu-sabu Tempat Rahasia
Yogi menjelaskan bahwa barang bukti narkoba di atas plafon rumahnya terungkap dari hasil pengintaian anggota sebelum penggerebekan.
"Modus, dia sembunyikan barang bukti di atas plafon itu sudah tercium anggota sebelum penangkapan. Paket sabu-sabu itu ditemukan dalam bungkusan plastik hitam, jadi satu," ujarnya.
Selain paket narkoba, polisi turut mengamankan alat isap sabu-sabu tersembunyi di atas plafon rumah MRA.
Uang tunai sedikitnya Rp 9 juta turut disita dari tas kecil.
"Kami menduga uang itu hasil jual sabu-sabu, makanya turut diamankan," katanya.
Terkait penangkapan yang berlangsung Senin (5/12) malam, Yogi memastikan pihaknya sudah mengamankan MRA bersama LDK di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
Pemeriksaan terhadap kedua pelaku pun masih berjalan. Termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti sabu-sabu maupun urine kedua pelaku.
Meskipun belum menentukan status dari kedua pelaku, Yogi memastikan pihaknya memeriksa MRA dan LDK ke arah dugaan pelanggaran pidana pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Buronan narkoba di Kota Mataram telah tertangkap setelah diburu selama tiga bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News