Tok! Ustaz Misan Divonis 6 Bulan Atas Ujaran Kebencian di Lombok
ntb.jpnn.com, LOMBOK - Hakim menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan penjara kepada Ustaz Mizan Qudsiah.
Ustaz Mizan menjadi terdakwa dalam perkara ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Hakim Ketua Sri Sulastri, dalam sidang putusan PN Mataram, Selasa (6/12), menjatuhkan hukuman demikian sesuai aturan pidana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum.
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum," kata Sri Sulastri.
Aturan pidana tersebut menguraikan tentang perbuatan Ustaz Mizan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
Sedangkan, dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Hakim dalam putusan turut menyampaikan video hasil unduh dari kanal YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan sebagai barang bukti perkara.
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut hakim tidak menguraikan tentang penetapan status penahanan dari Ustaz Mizan yang kini masih menjalani status sebagai tahanan kota.
Hakim memvonis Ustaz Misan selama 6 bulan penjara atas ujaran kebencian makam keramat Lombok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News