Ustaz Mizan Qudsiah Terdakwa Pengujar Kebencian Dituntut 1 Tahun

Selasa, 15 November 2022 – 18:10 WIB
Ustaz Mizan Qudsiah Terdakwa Pengujar Kebencian Dituntut 1 Tahun - JPNN.com NTB
Foto Dokumentasi-Terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah (kedua kanan) berjalan menuju kursi pesakitan di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (2/9/2022). (ANTARA/Elsa)

ntb.jpnn.com, LOMBOK - Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan perihal tuntutan pidana hukuman satu tahun untuk terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah.

"Iya, tuntutan jaksa tadi, dituntut satu tahun penjara dengan perintah terdakwa Ustaz Mizan ditahan," kata Kelik.

Jaksa menyatakan tuntutan itu merujuk pada dakwaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.

Ancaman pidana hukuman dari aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa menyatakan tuntutan itu dengan mencantumkan barang bukti berupa video hasil unduhan dari akun YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah.

Lebih lanjut, Kelik menyampaikan sidang akan berlanjut pada Selasa (22/11) pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa.

"Pekan depan, 22 November 2022, sidang dilanjutkan ke agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ujarnya.

Terdakwa pengujar kebencian makam keramat di Lombok dituntut satu tahun
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia