Ustaz Mizan Qudsiah Terdakwa Pengujar Kebencian Dituntut 1 Tahun
Kasus Ustaz Mizan ini masuk ke meja persidangan berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan video ceramah Ustaz Mizan berdurasi 19 detik.
Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Kasus ini pun masuk ke Pengadilan Negeri Mataram dengan majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri. Kasus tersebut terdaftar dengan klasifikasi perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, Nomor: 475/Pid.Sus/2022/PN Mtr. (antara/ket/jpnn)
Terdakwa pengujar kebencian makam keramat di Lombok dituntut satu tahun
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News