Tok! Ustaz Misan Divonis 6 Bulan Atas Ujaran Kebencian di Lombok

Putusan hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Ustaz Mizan.
Namun, putusan ini sebanding dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan lebih subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus Ustaz Mizan ini berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan 19 detik video ceramah Ustaz Mizan dari durasi lengkap 1 jam 17 menit 15 detik.
Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok. (antara/ket/jpnn)
Hakim memvonis Ustaz Misan selama 6 bulan penjara atas ujaran kebencian makam keramat Lombok
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News