Tes Urine Anggota DPRD Lombok Barat Positif
Senin, 05 Desember 2022 – 20:08 WIB
Pengajuan itu pun, kata dia, sesuai dengan penerapan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Jadi, dalam dua aturan itu mewajibkan seorang penyalahguna yang bukan pengedar, yang tidak masuk dalam jaringan narkoba, residivis, wajib untuk diajukan rehabilitasi medis," ujarnya. (antara/ket/jpnn)
Polisi telah mengantongi hasil tes urine anggota DPRD Lombok Barat yang tertangkap hendak beli sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News