Kasus Korupsi Dana KUR Petani di Lombok Dilimpahkan ke Jaksa
Dalam kasus ini Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka berinisial AM (54) dan IR (52). Kedua tersangka memiliki peran berbeda.
Tersangka AM merupakan mantan pejabat dari perbankan konvensional yang menyalurkan dana KUR.
Sedangkan tersangka IR, seorang bendahara dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Terhadap kedua tersangka, penyidik kejaksaan telah menitipkan penahanan mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Proyek penyaluran ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara bank konvensional PT BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.
Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR ke perusahaan CV ABB, yang berdomisili di NTB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi dana KUR petani di Lombok ke pihak kejaksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News