Kasus Lili Pintauli di MotoGP Mandalika: Dewas KPK bertemu Pertamina
Namun, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Nicke meminta dijadwalkan ulang pemanggilannya.
Sebelum dilaporkan terkait MotoGP Mandalika, Lili sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK.
Dewan Pengawas KPK menyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewan Pengawas KPK menyatakan dia bersalah dalam menggunakan pengaruhnya selaku pimpinan KPK.
Ketika itu, ia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (antara/ket/jpnn)
Terkait dengan perkembangan dugaan kasus yang menimpa Lili Pintauli di ajang MotoGP di Mandalika: Dewas KPK bertemu ddengan Pertamina untuk klarifikasi
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News